Asuransi kesehatan untuk orang miskin adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat miskin dengan kriteria tertentu dari pemerintah yaitu dilaksanakan oleh kalurahan dengan pengesahan dari kecamatan setempat dan disetujui oleh penyandang dana yaitu Asuransi Kesehatan (PT ASKES). Pengobatan yang telah ditentukan oleh pihak PT Askes yang dapat dilaksanakan oleh Rumah Sakit yang ditunjuk meliputi penyakit-penyakit tertentu yang telah diklarifikasi sesuai dengan kemampuan rumah sakit yang ditunjuk tersebut. Pelaksanaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin merupakan implementasi pemerintah untuk mengelola jaring keamanan sosial. Dana yang ada didapat dari pusat yaitu Depkes maupun yang dikelola oleh pemerintah daerah (sesuai kemampuan masing-masing daerah).
Bila ingin mengetahui tentang kesehatan dan informasi lainnya dapat di klik di http://www.eldayc2ugf.blogspot.com/